Pemkot Depok Beri Imbauan Ini Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Pemkot Depok Beri Imbauan Ini Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Ilustrasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.-Instagram/@samsatdepok-

DEPOK, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok lewat Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Yuli Puspita Anggraini beri imbauan ini soal program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Yuli mengatakan kepada masyarakat di Kota Depok untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Program PKB ini, lanjut Yuli, memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya," ujar Yuli dalam keterangan resminya.

(BACA JUGA:Mahfud MD Setuju Hapus Presidential Threshold Jadi 4 Persen)

"Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” sambungnya.

Yuli menambahkan adapun beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.

Selain itu, Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok tersebut menambahkan, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022," terang Yuli.

(BACA JUGA:Ketua Umum)

"Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” tambahnya.

Yuli menyebut, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” beber Yuli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: