MUI Tetapkan Vaksin CanSino Haram karena Mengandung Ginjal Embrio Bayi

MUI Tetapkan Vaksin CanSino Haram karena Mengandung Ginjal Embrio Bayi

Ilustrasi - Vaksin Covid-19-Istimewa-

(BACA JUGA:Vaksin Tunggu Fatwa MUI dan Izin BPOM)

Vaksin ini terbukti 64 persen efektif dalam mencegah orang mendapatkan gejala penyakit. Kelompok ahli vaksin WHO merekomendasikan vaksin untuk semua orang berusia 18 tahun ke atas.

Vaksin CanSino menggunakan virus tidak berbahaya yang disebut adenovirus untuk mengirimkan protein lonjakan virus corona ke dalam tubuh, yang kemudian memicu respons imun. 

Teknologi vaksin ini mirip dengan vaksin yang dibuat oleh Johnson & Johnson dan AstraZeneca, yang menggunakan adenovirus yang berbeda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: