KPK Cecar Gamawan Fauzi Terkait Proses Pengadaan KTP-el Semasa Menjabat Mendagri

KPK Cecar Gamawan Fauzi Terkait Proses Pengadaan KTP-el Semasa Menjabat Mendagri

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan KTP-el saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 Juni 2022.

(BACA JUGA:Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)

Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan kpurpsi pengadaan KTP-el di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 29 Juni 2022. 

Ditemui usai pemeriksaan, Gamawan mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Tannos. 

"Tidak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja tidak pernah ketemu," kata Gamawan.

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial)

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dikonfimrasi terkait komunikasi yang dia lakukan dengan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani.

"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," kata dia.

Diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan 3 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el pada 13 Agustus 2019 lalu. Ketiga tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

(BACA JUGA:KPK Tahan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur)

Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa "output" di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: