KPK Cecar Gamawan Fauzi Terkait Proses Pengadaan KTP-el Semasa Menjabat Mendagri

fin.co.id - 30/06/2022, 13:43 WIB

KPK Cecar Gamawan Fauzi Terkait Proses Pengadaan KTP-el Semasa Menjabat Mendagri

Ilustrasi KPK.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati "fee" sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.

Admin
Penulis