Masih Terus Berlanjut, Kasus Aktor Laga Iko Uwais Naik Status, Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Masih Terus Berlanjut, Kasus Aktor Laga Iko Uwais Naik Status, Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Iko Uwais (instagram) --

BEKASI, FIN.CO.ID -- Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan kepada RD yang diduga dilakukan oleh aktor laga Iko Uwais.

Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, Polres Metro Bekasi Kota saat ini meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

(BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan di Polres Bekasi, Audy Item Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemukulan Oleh Iko Uwais)

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, kenaikan status tersebut ditetapkan dari hasil analisa gelar perkara pada hari Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

"Melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2022 tepatnya hari Rabu, status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ucap Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.

Dengan naiknya status tersebut Kompol Ivan Adhitira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Ya sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD, jadi unsur tindak pidana yang kita sangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," ungkapnya.

(BACA JUGA:Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Akan Periksa Audi Item)

Lanjutnya Kompol Ivan Adhitira menerangkan, apabila nantinya bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian telah cukup pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka, jadi dalam proses penyidikan ini kami mengumpulkan alat alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Dalam peristiwa dugaan pengeroyokan, Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan sampai dengan saat ini sebanyak 6 orang saksi telah menjalani pemeriksaan. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: