Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp8,8 Triliun

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp8,8 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.-dok-Humas Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia pada 2011-2021 diduga merugikan negara Rp8,8 triliun.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Garuda di Kejagung Dipastikan Berbeda dengan KPK, Kejagung: Ini Berkaitan Kontrak Pengadaan)

"Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Atas dugaan kerugian negara tersebut, Kejagung lantas menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Diketahui, penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan berbeda dengan KPK.

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan perkara yang disidik kedua lembaga penegak hukum berbeda. Sehingga tidak melanggar asas ne bis in idem atau pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

Meskipun, diketahui penanganan perkara yang dilakukan Kejagung saat ini juga menetapkan dua tersangka yang sama, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia (Emirsyah Satar) menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap," kata Burhanuddin.

(BACA JUGA:Siap-siap! Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Senin Besok)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Emirsyah Satar berkaitan pengadaan dan kontrak-kontrak pengadaan pesawat kala yang bersangkutan menjabat Dirut PT Garuda Indonesia. 

Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan tidak ada asas ne bis in idem atau pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ne bis in idem," ujar Burhanuddin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: