Bikin Mewek, Begini Pengakuan Pencuri HP di Tangerang, Hingga Akhirnya Dibebaskan Kejaksaan

 Bikin Mewek, Begini Pengakuan Pencuri HP di Tangerang, Hingga Akhirnya Dibebaskan Kejaksaan

Pelaku pencurian handphone dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang melalui restorative justice.--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone (HP) seharga Rp3,2 juta dengan tersangka AS (20) melalui restorative justice.

Penyelesaian kasus pidana pencurian melalui restorative justice ini dilakukan setelah korban yang dicuri HP nya memberi maaf kepada tersangka dan sepakat untuk berdamai.

(BACA JUGA:Hubungan Ganjar dan Bambang Pacul Retak? Ini Faktanya)

Selain itu, dalam surat ketetapan penghentian penuntutan juga disebutkan, restorative justice diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

"Dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban juga sudah memberi maaf atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, saat membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, Rabu 22 Juni 2022.

Kepada wartawan, Nova menjelaskan, penghentian penuntutan kasus pidana pencurian tersebut didasarkan pada peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Ia melanjutkan, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

(BACA JUGA:Niat Hati Ingin Mencari Teman Hidup, Janda 2 Anak Malah Jadi Korban Pria yang Dikenal Lewat Facebook)

Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Kedua, ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun. Ketiga, nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta

"Namun berdasarkan surat edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022, bahwa ketiga syarat ini dapat disimpangi dengan syarat-syarat tertentu," jelasnya

Maka dari itu, sambung Nova, kerugian kasus pidana pencurian handphone merk Realme yang mencapai Rp3,2 juta itu bisa disimpangi.

(BACA JUGA:Begini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Tengah Wabah PMK)

Terlebih, dalam proses perdamaian itu pihak korban sudah memberikan maaf dan sudah dilakukan perdamaian pada 17 Juni 2022 lalu di rumah Restorative Justice disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dari tersangka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: