"Dan Alhamdulillah tadi pagi melalui Jampidum permohonan penghentian penuntutan yang kami ajukan diterima," tukasnya
Sementara usai dinyatakan bebas AS mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga menangis sambil memeluk korban seraya berterima kasih karena sudah dimaafkan.
(BACA JUGA: Kasus Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Jawa Barat, Kadinkes: Belum Ada di Kota Bekasi)
Kepada wartawan, AS mengaku gelap mata hingga akhirnya nekat mencuri ponsel milik korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Dia bercerita, kejadian bermula ketika dirinya yang tinggal di Jakarta pergi ke rumah saudaranya di Serang, Banten, untuk mencari pinjaman uang dengan sepeda motor.
Akan tetapi, meski sudah menempuh perjalanan yang cukup jauh, AS harus pulang dengan tangan hampa lantaran saudaranya juga tak punya uang.
"Kemudian saya memutuskan untuk kembali ke Jakarta tapi ketika sampai di daerah Cikupa motor saya habis bensin, saya bingung harus gimana, karena saya tidak punya uang," tuturnya.
(BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,7 Persen, Ritel dan Akomodasi Capai Titik Puncak)
Dalam keadaan terdesak dia melihat sebuah ponsel yang tergeletak di etalase di sebuah toko sembako. Tanpa pikir panjang, dia pun mencoba mencuri handphone milik korban.
"Karena terdesak kebutuhan ekonomi, saya juga harus bayar kontrakan juga, ingin bayar uang masuk kuliah, lalu saya terpikir untuk mencuri handphone itu," paparnya.
Namun nahas, aksinya dipergoki oleh korban hingga akhirnya dia diamankan ke Mapolsek Cikupa, Tangerang.
"Disitu saya tertangkap oleh korban dan saya langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
(BACA JUGA: Hati-hati Melintas, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Periodik dan Rekonstruksi Ruas Tol Jakarta-Tangerang)
Dikatakan AS, sebelum akhirnya dibebaskan dirinya ditahan oleh pihak berwajib kurang lebih selama dua bulan di Polsek Cikupa.
Dia juga mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.