Begini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Tengah Wabah PMK

Begini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Tengah Wabah PMK

Sapi, Ilustrasi oleh sippakorn yamkasikorn dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketentuan pemotongan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tengah ditunggu masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha. 

Pemkot Malang telah mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022.

(BACA JUGA:Kasus Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Jawa Barat, Kadinkes: Belum Ada di Kota Bekasi)

Dikutip dari Antara, dalam SE Nomor 32 tentang Pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), disebutkan bahwa pemotongan hewan kurban bisa dilakukan pada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R.

Masyarakat, pengelola tempat ibadah dan panitia pelaksanaan kurban dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH-R atau di luar RPH-R.  

Pemotongan hewan kurban pada RPH-R tersebut dengan ketentuan hewan yang masuk pada rumah potong harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Selain itu, pada rumah pemotongan hewan juga ditempatkan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk. 

(BACA JUGA:Datang ke Cirebon, Wirda Mansur Menolak Diwawancara)

Dokter hewan atau paramedik veteriner harus memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong.

Pada RPH-R, juga harus dilengkapi dengan fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor atau buntut dan tulang.

"Kemudian, dilengkapi fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan atau penanganan limbah," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Sutiaji pada 17 Juni 2022 itu.

Hewan yang teridentifikasi atau terduga terjangkit PMK pada pemeriksaan antemortem, dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan yang sehat. 

(BACA JUGA:Jadi Home Base 4 Klub Liga Indonesia, Segini Harga Sewa Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi)

Proses pembersihan dan desinfeksi harys dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: