SPBU di Serang Terbukti Curang, Modusnya Pakai Remote Control Kurangi Takaran

SPBU di Serang Terbukti Curang, Modusnya Pakai Remote Control Kurangi Takaran

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap salah satu SPBU di Serang, Banten terbukti lakukan hal curang dengan modus pakai remote control kurangi takaran, Rabu (22/6/2022).-Screenshot Instagram/@humaspoldabanten-

(BACA JUGA:Ade Armando 'Semprot' PDIP Soal Jokowi Duduk Menghadap Megawati dan Puan Asyik Nge-Vlog)

Kompol Condro Sasongko bilang kalau dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu manajer SPBU yakni BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61).

Kendati demikian, dua pelaku tersebut tidak ditahan lantaran faktor usia dan juga kesehatan yang rentan.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting atas praktik curang tersebut.

Barang bukti yang diamankan ialah 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus, dan 4 unit handphone.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Bidhumas Polda Banten (@humaspoldabanten)

Atas tindakan curang ini, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: