Dalang Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Tangerang Menyerahkan Diri

Dalang Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Tangerang Menyerahkan Diri

SA Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Saat Digiring ke Mobil Tahanan.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Satu tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Selasa 21 Juni 2022.

Tersangka berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. 

(BACA JUGA:Segini Besaran Korupsi Kades Tangerang Soal Pengadaan Mobil Operasional Desa )

Dia datang ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang, sekira pukul 14.00 WIB, bersama kuasa hukumnya.

"Hari ini tersangka SA sudah datang, langsung diperiksa dengan kapasitas sudah sebagai tersangka, hari ini juga akan kami tahan, kami antarkan ke rutan di Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Selasa sore, 21 Juni 2022.

Nova menjelaskan, peran tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 itu adalah menyuruh empat orang kepala desa untuk membeli mobil melalui dirinya.

Empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka kemudian memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil kepada pemilik showroom bernama David.

(BACA JUGA:Info PPDB SD dan SMP Kota Bekasi, Ribuan Calon Peserta Didik Jalani Pra Pendaftaran )

"Namun oleh tersangka SA uang tersebut tidak dibayarkan kepada pemilik showroom mobil, tetapi dipakai untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan kepada saudara David," terangnya

Nova juga menyebut, SA merupakan tokoh utama dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut. Pasalnya, kejahatan korupsi ini timbul karena ajakan tersangka kepada 4 kepala desa untuk membeli mobil kepada SA. 

Sedangkan kepala desa seharusnya tahu prosedur dalam pengadaan mobil operasional sesuai aturan kementerian keuangan dan peraturan bupati (Perbup). Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp789 juta.

"Kepala desa seharusnya tahu kalau prosedur untuk pembelian mobil operasional tidak bisa serta Merta diserahkan kepada pihak ketiga. Jadi semua kepala desa juga sudah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

(BACA JUGA:MK: Tidak Ada Redaksi Putusan yang Menyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua)

Atas perbuatannya itu tersangka SA akan dijerat Pasal 2 undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: