MK: Tidak Ada Redaksi Putusan yang Menyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua

MK: Tidak Ada Redaksi Putusan yang Menyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua

Ketua MK Anwar Usman.--Fajar.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus mundur dari jabatannya. 

Isu tersebut mencuat usai MK memutus Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 inkonstitusional berdasarkan putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

(BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Bilang Adik Jokowi Lebih Cantik dari Desy Ratnasari)

Tidak ada redaksi dalam Putusan MK kemarin yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK," kata Fajar kepada wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.

Untuk diketahui, Pasal 87 huruf a menyatakan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Fajar mengatakan, ada dua argumentasai konstitusional pokok dalam pasal tersebut. Pertama, frasa "masa jabatannya" dinilai ambigu.

(BACA JUGA:Sah! Ketua MK Anwar Usman dan Idayati Jadi Suami Istri, Dirjen Dukcapil Langsung Beri KK dan KTP)

"Apakah masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi atau masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi? Ini membuat ketidakpastian hukum," kata Fajar.

Kedua, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. 

"Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," tukasnya.

(BACA JUGA:Besok Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Adik Ipar Jokowi, Maruf Amin dan Jenderal Andika Perkasa Saksi Pengantin)

Fajar menuturkan, Ketua dan Wakil Ketua MK saat putusan ini dijatuhkan dinyatakan sah tetap menjabat hingga dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK selanjutnya sesuai amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. 

Namun dalam kurun 9 bulan sejak putusan tersebut dibacakan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK baru harus dilakukan.

"Dengan demikian, putusan MK bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK itu dipilih oleh hakim konstitusi," tegas Fajar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: