Segini Besaran Korupsi Kades Tangerang Soal Pengadaan Mobil Operasional Desa

Segini Besaran Korupsi Kades Tangerang Soal Pengadaan Mobil Operasional Desa

Ilustrasi - Cadangan Devisa RI akhir Juni naik (pexels-karolina-grabowska)--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Anggaran pengadaan mobil operasional bagi kantor desa di Kabupaten Tangerang yang diduga dikorupsi oleh 5 mantan pejabat publik bersumber dari APBD Pemkab Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, pada 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada para kepala desa.

(BACA JUGA:4 Mantan Kades dan 1 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi)

Dalam surat edaran itu tertulis bahwa para kades diperbolehkan mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai Rp20 miliar.

"Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa," ungkap Nova, Kamis 7 Juni 2022.

Namun, dalam perjalanannya ada beberapa desa yang menyelewengkan anggaran tersebut.

Terungkap, empat desa di antaranya dengan sengaja tidak membayar anggaran pengadaan mobil tersebut kepada pihak showroom.

(BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Lengkap PPDB SDN Tahun Ajaran 2022/2023 Kota Tangerang)

"Saat ini sudah ada 4 mantan kepala desa yang menjadi tersangka, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain," terangnya

Sementara, kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, sebelum dimasukan ke dalam mobil tahanan, para mantan kades tersebut terlihat menangis di salah satu ruangan Kejari Kabupaten Tangerang. 

"Iya tadi pada nangis di ruangan, tapi langsung dibawa ke Rutan di Serang," tambah Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Deny Marincka.

(BACA JUGA:Pabrik Tiner di Tangerang Terbakar, Kobaran Api Cepat Merambat Karyawan Panik Keluar Berhamburan)

Sebelumnya diberitakan, empat orang mantan kepala desa (kades) dan 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: