Dokumen Tak Lengkap dan Mencemari Lingkungan, Satu Perusahaan di Bekasi Dapat Sanksi Tegas

Dokumen Tak Lengkap dan Mencemari  Lingkungan, Satu Perusahaan di Bekasi Dapat Sanksi Tegas

Satu perusahaan di Kabupaten Bekasi dapat sanksi tegas karena mencemari lingkungan-Istimewa-

 

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab PT. Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan didukung oleh ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.

Penetapan sanksi itu diberikan oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada pihak perusahaan atas dasar pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan perundang undangan perizinan berusaha.

(BACA JUGA:Diduga Tolak Pasien Kritis Hingga Meninggal, Rumah Sakit Helsa Bekasi Dilaporkan ke Kelurahan)

“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT. Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” ungkap Dani Ramdan dalam keterangan resminya, Kamis 16 Juni 2022.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut adanya aduan dari masyarakat sekitar mengenai limbah dari perusahaan yang mencemari kali sadang di wilayah tersebut, diketahui pihak perusahaan membuang limbah pencucian tinta printing dengan golongan B3.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi didapati bahwa PT. Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki perizinan usaha dan sarana prasarana pengelolahan limbah perusahaan tidak memadai.

(BACA JUGA:Begini Jawaban Direktur RS Helsa Bekasi yang Diduga Tolak Pasien Kritis Hingga Meninggal )

“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” jelasnya.

Langkah yang saat ini diambil oleh Pemkab Bekasi diantaranya memberikan surat paksaan pemerintah guna penghetian kegiatan pengelolaan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan dipenuhi, jika tidak segera terpenuhi Pemkab Bekasi akan segera menutup total aktivitas perusahaan.

Perlu diketahui PT. Kimu Sukses Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manufacturing yang memproduksi Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry.

Dalam pelanggaran peraturan terdapat 6 point yan tidak dipenuhi oleh PT. Kimu Sukses Abadi diantaranya sebagai berikut :

(BACA JUGA:BNPP Lakukan Evaluasi dan Pemantauan Rencana Aksi di 222 Lokasi Prioritas)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: