Bekasi

Dokumen Tak Lengkap dan Mencemari Lingkungan, Satu Perusahaan di Bekasi Dapat Sanksi Tegas

fin.co.id - 16/06/2022, 11:55 WIB

Satu perusahaan di Kabupaten Bekasi dapat sanksi tegas karena mencemari lingkungan

2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air

3.  Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah

4.  Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan

5.  Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;

6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3

Dari temuan pelanggaran yang didapat PT. Kimu Sukses Abadi harus memenuhi syarat syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah diantaranya :

1. Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari

2. Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari

3. Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja

4. Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja

5. Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja

6. Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja

7. Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja

8. Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis
-->