Berbekal informasi itu, petugas akhirnya berhasil menangkap BH dan SI. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, kedua tersangka mengakui merekalah yang telah mencuri uang di peternakan telur tersebut.
"Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)