Hari Pertama Masuk Usai Libur Lebaran, Bupati Tangerang: Jam Kerja Diberlakukan Normal

Senin 09-05-2022,11:40 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

TANGERANG, FIN.CO.ID - Hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 2022 pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi para pegawainya. 

Hal itu dilakukan sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Di mana, WFH berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

(BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja ASN Wajib Tes Antigen)

Sementara, ratusan pegawai Pemkab Tangerang yang mulai masuk kerja terlihat mengikuti apel dan halal bihalal, bersama bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di lapangan Maulana Yudha Negara.

Para ASN juga terlihat berebut untuk mengisi absensi kehadiran sebagai syarat wajib masuk kerja pegawai. 

"Kalau pemerintah Kabupaten Tangerang langsung masuk kerja dan memberlakukan jam kerja normal," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar,  dikutip Senin, 9 Mei 2022.

(BACA JUGA:Ingin Menikmati Setiap Gowesan, Warga Tangerang Ini Pilih Mudik Naik Sepeda ke Jawa Timur)

Zaki menyebutkan, jam kerja diberlakukan mulai dari jam delapan pagi sampai jam 4 sore, dengan dua sistem kerja yakni work from home (WFH) dan work from office (wfo). 

"Hari pertama diisi juga dengan ramah tamah pegawai," imbuhnya 

Zaki berharap, usai libur lebaran kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang bisa kembali ditingkatkan, sehingga layanan masyarakat tidak terganggu. 

"Terutama bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar layanan tidak terganggu," tandasnya. (RIKHI FERDIAN)

 

Kategori :