Tegas! Wali Kota Depok Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran 2022

Minggu 01-05-2022,18:04 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

Dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam BAST penggunaan kendaraan dinas sesuai pasal 306 dan pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan atau operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Kategori :