Jaksa Agung Ancam Sikat Menteri yang Terlibat Minyak Goreng Langka

Selasa 19-04-2022,17:21 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.

 

Kategori :