Pesan Jaksa Agung untuk Kapuspenkum Ketut Sumedana yang Kini Jadi Kejati Bali

Pesan Jaksa Agung untuk Kapuspenkum Ketut Sumedana yang Kini Jadi Kejati Bali

Jaksa Agung ST Burhanuddin kala melantik Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali oleh Jaksa Agung ST Buhanuddin.

Selain Ketut Sumedana, Jaksa Agug Burhanuddin juga melantik Narendra Jatnah sebagai Kajati Jakarta.

Saat melantik, Jaksa Agung Burhanuddin berpesan kepada Ketut Sumedana dan Narendra Jatnah mengatakan kedua Kajati yakni DKI Jakarta dan Bali merupakan etalase penegakan hukum nasional.

Kejati DKI Jakarta, kata dia, wilayah hukumnya meliputi episentrum pemerintahan dan ekonomi.

"Oleh karenanya membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis," kata Burhanuddin.

BACA JUGA:

Kemudian Kejati Bali, lanjut dia, sebagai episentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis. 

Namun, tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna mewujudkan rasa aman dan damai.

"Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter wilayahnya," kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan kepada kedua Kajati yang baru dilantik untuk memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerial dilengkapi dengan kemampuan komunikasi secara horizontal maupun vertikal guna mewujudkan harmonisasi antara dinas atau instansi.

"Sinergis namun tetap tegas tanpa friksi," ujarnya.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi di lingkungan Kejaksaan RI selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang kredibel, memiliki kapabilitas dan kualitas yang memadai.

"Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal," katanya.

Selain optimal, kata dia, juga terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: