BBM, Minyak Goreng, Hingga PPn Naik, Inflasi Tinggi Tak Bisa Terhindarkan

Senin 04-04-2022,06:00 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mulai 1 April 2022, harga sejumlah kebutuhan meningkat. Mulai dari harga minyak goreng, Bahan Bakar Minyak (BBM), terakhir adalah tarif Pajak Pertambahan nilai (PPn) yang juga naik dari 10 persen menjadi 11 persen. 

Kenaikan tarif PPn itu berlaku efektif sejak 1 April 2022, pukul 00.00 WIB. 

(BACA JUGA:Tarif PPn Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini, Harga Sabun Hingga Rumah Dipastikan Naik)

PT Ashmore Asset Management  mencatat BBM Pertamax mengalami kenaikan sekitar 39- 43 persen dibandingkan sebelumnya. Sementara harga minyak goreng naik hampir 100 persen di Jakarta dan PPn keseluruhan naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Ashmore juga mencatat ada potensi lonjakan angka inflasi seperti yang telah disebutkan di atas yang tidak bisa dihindari. Kenaikan terbesar akan terjadi pada kuartal II tahun 2022, mengingat kondisi pada saat ini. 

"Seiring dengan kenaikan harga bensin, ada kemungkinan bahwa kenaikan ini akan disalurkan ke barang konsumsi lainnya karena mempengaruhi biaya transportasi dan logistik," tulis Ashmore dalam keterangannya, dikutip Senin 4 April 2022. 

Ashmore mencatat, Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia untuk bulan Maret adalah 2,6 persen yoy, sejalan dengan ekspektasi pasar dan tetap berada di ujung bawah kisaran perkiraan IHK BI. 

(BACA JUGA:Harga Pertamax Naik Rp12.500 Per Liter, Pengamat: Bagus Masih Dibawah Keekonomian, Kalau Gak Bisa Rp15.000)

"Dengan peningkatan di beberapa item konsumsi utama baru-baru ini, ada kemungkinan bahwa angka April-Mei mungkin dibaca secara berbeda dan berpotensi mencapai kisaran atas IHK BI," tuis Ashmore. 

Kategori :