Tarif PPn Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini, Harga Sabun Hingga Rumah Dipastikan Naik

Tarif PPn Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini, Harga Sabun Hingga Rumah Dipastikan Naik

Tarif PPN naik-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) naik menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat 1 April 2022. Harga sejumlah kebutuhan pun dipastikan bakal naik, menyusul perubahan tarif PPn tersebut. 

Melalui keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPn itu merupakan amanat dari pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

(BACA JUGA:Beberapa Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Terungkap, Pertamina Apresiasi TNI dan Polri)

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan, dikutip Jumat 1 April 2022.

Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11 persen, di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor hingga barang lainnya seperti handphone hingga rumah yang dikenakan PPN.

"11 persen itu tinggi gak? kalau dibandingkan banyak negara di G20, OECD, maka kita lihat PPN rata-rata di negara tersebut adalah 15-15,5 persen," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

(BACA JUGA:Honda Boyong 16 Model Terbaru di Ajang IIMS 2022 )

Oleh karenanya, meski banyak pihak yang merasa ini bukan waktu yang tepat namun menurutnya harus dilakukan saat ini. Sebab, perekonomian sudah mulai pulih dan APBN yang sebelumnya sudah bekerja begitu keras harus kembali disehatkan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: