Ngaku Bisa Sembuhkan Guna-guna dan Kasus Putus Cinta, Dukun Cabuli Dua Gadis ABG

Senin 21-03-2022,21:44 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :