Polisi Penembak FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Terimakasih Sudah Kirim Mereka Ketemu Bidadari

Sabtu 19-03-2022,07:17 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa. 

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

 

Kategori :