Aturan dari larangan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
(BACA JUGA:DIduga Demi Ritual Ilmu Hitam, Sebuah Makam di Sidoarjo Dibongkar OTK, Tali Pocong Juga DIcuri)
(BACA JUGA:Desain Dekoratif sebagai Wujud Akulturasi Budaya di Era 5.0)
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
Alasan kedua penggunaan lampu strobo dilarang karena dapat mengganggu dan memecah konsentrasi pengendara lain.