Dari Ardhito, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone. Narkoba jenis ganja tersebut digunakan Ardhito seorang diri.
Ardhito Pramono Memohon Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Hal Ini
Senin 17-01-2022,19:56 WIB
Editor : Aulia Nur
Kategori :