Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Kok Bisa?

Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Kok Bisa?

Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyidikan kasus kepemilikan narkoba musisi Ardhito Pramono.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penanganan kasus kepemilikan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono.

Penghentian kasus Ardhito Pramono dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta

"Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.

(BACA JUGA:Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Lagi, KPK Duga Ada Pencucian Uang Hasil Korupsi)

Hasil rekomendasi tersebut menyatakan Ardhito telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur karena hanya berstatus sebagai pemakai.

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," kata Ady.

Pihaknya sudah mengirimkan tim untuk memeriksa kesehatan Ardhito Pramono di RSKO Jakarta Timur. Ady berharap proses ini bisa memberikan pelajaran bagi Ardhito untuk tidak terjebak dalam pusaran penggunaan narkotika.

(BACA JUGA:Bantah Pimpinan dan Pejabat Struktural Pernah Bertemu Indra Kenz, KPK: Kenal Aja Enggak)

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Bantah Pernah Kerja Sama dengan Indra Kenz Bikin Video Lagu Antikorupsi)

Ardhito membeli barang haram tersebut dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Endra mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: