Peredaran Narkotika Ganja Sebanyak 14 Kilogram, Digagalkan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota

Peredaran Narkotika Ganja Sebanyak 14 Kilogram, Digagalkan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho-Tahta Aldo-

Peredaran Narkoba, Bekasi - Peredaran Narkotika jenis ganja sebanyak 14 Kilogram, berhasil digagagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede. 

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap 3 pelaku yang berinisial GSP (27), IHR (20), dan MGA (24). 

Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kamar kos, yang berlokasi di Jalan Masjid Al-Akhyar RT 03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (15/7). 

"Kita akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan, kita lakukan penggerebekan yang menyimpan kos tersebut," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho, Rabu 26 Juli 2023. 

Sebanyak 14,388 kilogram narkotika jenis ganja disimpan di dalam kamar kos dan sudah dikemas dalam bentuk 11 bungkus plastik seberat 11,30 kilogram. 

BACA JUGA :

Tersedia juga 4 bungkus plastik hitam berisi 1,80 kilogram, 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram, 1 plastik seberat 0,80 gram dan 2 plastik dengan berat 0,03 kilogram. 

“Selain itu diamankan juga satu buah timbangan dan tiga ponsel milik pelaku atau tersangka,” jelasnya. 

Dari pengakuan ketiga pelaku, sudah 5 bulan belakangan tinggal di kosan itu khusus untuk melakukan penyimpanan dan pengedaran narkotika. 

"Untuk diedarkan saja di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya," ucapnya. 

Dari kamar kosan, GSP, IHR, dan MGA (24), langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota lengkap beserta dengan barang bukti yang ditemukan. 

Ketiganya diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: