Polisi Ungkap Pelaku Pengedar Ganja di Bekasi Pilih Jual Narkotika Karena Tidak Bekerja

Polisi Ungkap Pelaku Pengedar Ganja di Bekasi Pilih Jual Narkotika Karena Tidak Bekerja

Narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus -Tahta Aldo-

Peredaran Narkoba, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gagalkan peredaran Narkotika jenis ganja sebanyak 14 Kilogram. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho menjelaskan, pelaku menjual Narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarnya. 

"Mereka diedarkan itu dengan plastik yang kecil-kecil, untuk diedarkan saja di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya," penjelasan Kompol Guntur Nugroho, Rabu 26 Juli 2023.  

Pelaku bernisial GSP (27), IHR (20), dan MGA (24), ditangkap di kamar kos-kosan yang berlokasi di Jalan Masjid Al-Akhyar RT 03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (15/7). 

"Menurut pengakuan mereka, sudah hampir lima bulan tinggal dikosan tersebut dan khusus untuk melakukan kegiatan tersebut (Penjualan Narkotika)," jelasnya. 

Para pelaku mengaku memilih menjual narkotika di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, karena selama ini tidak mempunyai pekerjaan. 

BACA JUGA : 

"Jadi karena mereka belum bekerja, jadi pengakuannya untuk bertahan hidup, karena bisnis narkoba menurut mereka paling gampang," ungkapnya. 

Sebanyak 14,388 kilogram narkotika jenis ganja disimpan oleh pelaku di kamar kos dan sudah dikemas dalam bentuk 11 bungkus plastik seberat 11,30 kilogram. 

Ditemukan pula 4 plastik hitam berisi 1,80 kilogram, 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram, 1 plastik seberat 0,80 gram dan 2 plastik dengan berat 0,03 kilogram.  

“Diamankan juga satu buah timbangan dan tiga ponsel milik pelaku atau tersangka,” ucapnya. 

Dari kamar kosan, GSP, IHR, dan MGA, langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota lengkap beserta dengan barang bukti yang ditemukan anggota di lapangan. 

Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: