Fico Fahcriza Bakal Direhabilitasi? Begini Kata Polisi

Sabtu 15-01-2022,20:24 WIB
Reporter : Rizky Agus
Editor : Rizky Agus

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Fico Fachriza.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Fico akan direhabilitasi atau tidak.

"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Januari 2022.

(BACA JUGA:Terungkap Alasan Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Gorilla, Ternyata Dibeli Lewat Medsos?)

Mukti mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal dari Fico, yang bersangkutan hanya sebagai pemakai dan belum ditemukan dugaan keterlibatan sebagai pengedar. 

Pihak kepolisian juga mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang komedian. "Keluarga silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi," kata Mukti.

Komedian Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 18.15 WIB.

(BACA JUGA:Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Tembakau Sintetis)

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas dua alat bukti tersebut, pihak kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kategori :