MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Memang Harus Begitu

Jumat 01-03-2024,14:04 WIB
Reporter : Mihardi
Editor : Mihardi

BACA JUGA:

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Kategori :