Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA.
Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.