Kejagung Periksa Direktur PT Mitra Kerja Prasarana, Soal Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Senin 29-01-2024,19:21 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

“Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” katanya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama Soal Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari.
Adapun pasal yang dilanggar FG, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, enam tersangka yang sudah ditetapkan, yakni tersangka inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Selain itu, ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

 

Kategori :