Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Mudah Banget!

Kamis 18-01-2024,09:22 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Simak informasi cara mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial yang kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Melalui program ini akan memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun.

Tujuan dari program ini untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun dan memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:

Dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan (perusahaan) yang berkewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peserta yang memasuki masa pensiun akan menerima manfaat pensiun dari dana JHT. Besar manfaat ini dapat bergantung pada lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.

Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.

Berikut ini akan memberikan kriteria mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kategori :