Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo Belum Tuntas, Giliran Direktur Duit Sono Sini Dicecar Kejagung

Selasa 12-12-2023,17:51 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Achsanul Qosasi merupakan tersangka yang ke 16 dalam kasus tersebut. 

Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka diduga menerima duit Rp40 miliar. 

BACA JUGA:

"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," ujarnya.​​​​​​​

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.​​​​​​​

Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung sejak pagi tadi. 

Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo. (*) 

Kategori :