Saipul Jamil Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Terhadap Dewi Perssik

Kamis 31-08-2023,09:40 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Untuk diketahui, Saipul Jamil telah melayangkan laporan terhadap Dewi Perssik di Polda Metro Jaya pada 9 Agustus 2023 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dewi Perssik diancam dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Dewi Perssik menyindir Saipul Jamil sebagaia pedofil. Dewi Perssik menyebut Saipul Jamil punya kelainam seksual alias suka sesama jenis. (*) 

Kategori :