Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri KPP Ungkap Persyaratannya

Jumat 02-06-2023,16:49 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Kemudian peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Sementara aturan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang kini tengah disiapkan.

PNBP tersebut, lanjut Trenggono akan digunakan dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

 

Kategori :