BACA JUGA:
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuhnya.
Kasus penganiayaan akibat cinta terhalang adik itu pun tengah diproses kepolisian Pasar Kemis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya.