Buron 8 Tahun, Koruptor Anggaran Kemenkes Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

Kamis 16-03-2023,11:35 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diduga Diculik dan Dianiaya, Kejati Jateng: Agus Hartono Ditangkap

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devis Sarah Binti Agus Bakri.

Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 (enam) bulan.(rls/lan)

 

Kategori :