Tol Jatikarya Kembali Dibuka, Usai Kapolres Fasilitasi Pengacara Ahli Waris Bertemu Pengadilan Negeri Bekasi

Rabu 08-02-2023,19:59 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Sigit Nugroho

Tol Jatikarya kembali dibuka, usai Kapolres fasilitasi Pengacara Ahli Waris bertemu Pengadilan Negeri Bekasi -  Polres Metro Bekasi Kota telah membuka Tol Jatikarya, usai sebelumnya sempat diblokade oleh ahli waris selama 8 jam.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memastikan, saat ini ruas Tol Jatikarya sudah bisa dilalui oleh pengguna jalan.

BACA JUGA:Haknya Belum Juga Dibayarkan, Puluhan Ahli Waris Kembali Memblokade Tol Jatikarya Kota Bekasi

"S aat ini kondisi tol sudah dibuka kembali, selepas kami telah melakukan mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas tuntutan yang mereka keluhkan," kata Kombes Pol Hengki saat ditemui fin.co.id usai blokade, Rabu 8 Februari 2023.

Menurutnya, Kombes Pol Hengki telah memfasilitasi pengacara ahli waris untuk berbincang dengan pihak P engadilan Negeri Bekasi terkait masalah yang dialami di lapangan.

"A pa yang mereka alami dan sebagainya, masih dalam proses hukum dalam kajian dan nantinya ditindaklanjuti. sesuai dengan kewenangan instansi terkait, baik uang ganti rugi maupun lainnya," terangnya.

Meski aksi blokade sempat dilakukan 8 jam oleh keluarga ahli waris, Kombes Pol Hengki menegaskan bahwa situasi dan kondisi area Tol Jatikarya kondusif.

BACA JUGA:Kembali Blokade Ruas Tol Jatikarya Kota Bekasi, Begini Ungkapan Ahli Waris yang Tanahnya Tak Kunjung Dibayar

Arus lalu lintas di luar Tol Jatikarya yang terkena imbas aksi blokade, juga bisa ditangani dengan baik sehingga tidak ada kemacetan parah.

"Semua bisa terurai, walaupun dari mana mana baik segala aktivitas menjadi lamban. Tapi semua sudah jalan, malam ini semua sudah lancar," ucapnya.


Gerbang tol Jatikarya, ruas tol Cimanggis-Cibitung dibuka kembali usai 8 jam diblokade ahli waris pemilik lahan-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

Kombes Pol Hengki menjelaskan, arus lalu lintas sebenarnya sudah bisa dibuka sejak 1 jam yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, pihaknya terlebih dahulu bersama pengelola Tol Jatikarya melakukan pemadaman api dan membereskan barier beton yang dipindahkan oleh pengguna jalan.

BACA JUGA:Usai di Blokade 8 Jam, Polres Metro Bekasi Kota Kembali buka Jalan Tol Jatikarya

"K ami melakukan pembersihan terlebih dahulu, karena adan sisa Bakaran ban dan kami melakukan siram terlebih dahulu untuk memastikan keamanan bagi para pengendara," jelasnya.

Malam ini, nampak petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penjagaan di lokasi meski jalur Tol Jatikara sudah bisa di lalui.


Gerbang tol Jatikarya-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan bahwa tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik warga Jatikarya.

Namun hingga saat ini, keluarga ahli waris belum juga menerima hak mereka sebesar Rp 218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang digunakan untuk Jalan Tol Jatikarya.

Kategori :