Ini Bedanya SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Pengendara Motor Wajib Tahu!

Senin 30-01-2023,15:16 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

JAKARTA, FIN.CO.ID - SIM (Surat Izin Mengemudi) C kini kelompokkan menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.  Apa perbedaan dan bagaimana cara membuatnya?

SIM C merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya. 

BACA JUGA:SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Namun, banyak yang belum tahu aturan mengenai penggolongan SIM C tersebut. 

Sebelumnya seseorang boleh menggunakan SIM C untuk semua jenis sepeda motor. Tapi sekarang tidak lagi. 

Aturan SIM C tiga golongan ini berdasarakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi yang berlaku secara nasional SIM C terbagi menjadi tiga golongan.

Yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Penggolongan tersebut mengacu pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai yaitu:

- SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc 

- SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc 

- SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Terbaru Sambil Rebahan, Tanpa Modal Cair Rp350.000, Sudah Terbukti!

SIM C

Jenis SIM ini hanya diperbolehkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan sepeda motor berkapasitas 250cc. 

SIM C1

Kategori :