Menurut ketentuan, seseorang hanya bisa membuat SIM C1 apabila sudah memiliki SIM C sekurang-kurangnya 1 tahun. Selain itu, SIM C 1 ini juga hanya bisa dimiliki oleh pengendara berusia minimal 18 tahun.
SIM C2
Golongan SIM C2 digunakan oleh pengendara motor berkapasitas besar di atas 500cc. Biasanya motor ini hanya dipakai oleh kalangan terbatas. Seperti motor Ducati dan Harley-Davidson.
Pengendara sepeda motor dengan daya listrik ini juga diperbolehkan menggunakan jenis SIM C2 ini. Seseorang boleh membuat SIM C2 jika sudah memiliki SIM C1 sekurang-kurangnya 1 tahun dan berusia minimal 19 tahun.
Jika sudah mempunyai SIM C2, Anda tidak perlu memiliki SIM C dan SIM C1. Karena SIM C2 merupakan yang tertinggi. Sehingga bisa menggunakan jenis kendaraan roda dua berkapasitas apapun.
BACA JUGA: Cara Dapatkan Saldo DANA Kaget Terbaru 2023, Mudah Banget Auto Cair
Syarat Perpanjangan SIM C
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline maupun online. Meskipun caranya berbeda, syarat yang harus dipersiapkan sama.
1. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP merupakan salah satu syarat wajib untuk perpanjangan SIM C. Baik di Polres/SIM corner/Satpas. Jadi pastikan Anda mempersiapkan salinan KTP yang bisa terbaca dengan jelas.
2. SIM Asli
Selain KTP, jangan lupa menyerahkan SIM asli yang hampir kedaluwarsa. SIM yang lama harus dikembalikan ke Polres/SIM corner/Satpas. Selanjutnyam akan diganti SIM baru.
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika waktunya sudah lewat, Anda harus membuat SIM dari awal. Artinya Anda harus melewati ujian atau tes teori dan praktek.