Jika dibandingkan pembuatan SIM baru, biaya perpanjangan memang jauh lebih murah. Karena itu, pastikan SIM Anda jangan sampai kedaluwarsa.
Apabila Anda mengajukan permohonan perpanjangan secara online, masih ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Batas Usia Pemilik SIM Berdasarkan Golongan:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 Tahun tahun untuk SIM C1
- 19 Tahun untuk SIM C2
BACA JUGA: Harga iPhone 11 Terbaru, Turun Harga Rp750 Ribu
Syarat Administrasi Penerbitan SIM C, C1, C2 sebagai berikut:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak