Polsek Tambora Tangkap Seorang Bandar Narkoba, Barang Bukti Sabu 2 Kg Diamankan

Selasa 17-01-2023,15:55 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Sigit Nugroho

"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO) hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat," terangnya.


Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama (Ist)--

BACA JUGA:Dua Bocil Duel Gegara Urusan Asmara, Didamaikan Polsek Tambora

BACA JUGA:Cara Cek Resi Shopee Express Standard Terbaru 2023, Bisa lewat Aplikasi dan Website Gampang Banget!

"Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," imbuhnya.

Tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut selama lima bulan, lantaran mengaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.

Uang dari hasil penjualannya narkotika  itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. 

Kategori :