Dua Bocil Duel Gegara Urusan Asmara, Didamaikan Polsek Tambora

Dua Bocil Duel Gegara Urusan Asmara, Didamaikan Polsek Tambora

Dua Bocil (wajah di blur) Berdamai Setelah Merasakan 4 Hari Ditahan di Polsek Tambora (dok)--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Ada-ada saja kelakuan dua bocah cilik (Bocil) di Tambora ini. MPD (15) pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara duel dengan MF (14) pelajar kelas 1 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Perkelahian dua remaja ini dilatarbelakangi urusan wanita, berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Waspadai Aksi Pembobolan Mesin ATM, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Kota Tua Jakarta Barat

BACA JUGA:Unduh GB WhatsApp Pro Apk v17.20 Terbaru 2023 dan Rasakan 23 Fitur Unggulan, Link Download Ada di Sini GRATIS!

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa kejadian perkelahian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan, masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa diantara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," ujar Kompol Putra, Minggu 15 Januari 2022. 

MF (14) ini awalnya tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD (15). Diketahui bahwa MPD (15 ) ini adalah mantan pacarnya EL (14).

“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF (14) menantang MPD (15) untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," ungkap Kompol Putra. 

BACA JUGA:3 Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Tambora, Peras Pengendara Motor, Begini Modusnya

BACA JUGA:Download GB WhatsApp APK (Updated) Januari 2023 Terbaru DISINI, Versi Mod Paling Aman dan Dijamin Anti Banned

Berhasil digagalkan, kemudian kedua anak ini dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam. 

“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pengawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai.” tutur Kompol Putra. 

Sabtu, 14 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak ini dengan mekanisme restorative justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini.

“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restorative justice. Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum," tutup Kompol Putra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: