Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa
Senin 16-01-2023,14:29 WIB
Editor : Gatot Wahyu
Kategori :