Tes CPNS 2023, Syarat Daftar Mudah Lho! Ikuti Ini

Jumat 02-12-2022,20:08 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seleksi CPNS 2023 telah dibuka untuk umum.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengungkapkan, ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum.

Antara lain, hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.

BACA JUGA:Sukses Jalankan Transformasi Bisnis, PLN Raih Best BUMN Awards 2022

Aba Subagja menjelaskan, terdapat 2 poin dalam sistem baru pendaftaran CPNS 2023.

Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel.

Artinya, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023.

Tentunya sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Daftar Video YouTube Paling Populer Sepanjang Tahun 2022 di Indonesia

Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.

Berikut syarat pendaftaran bagi CPNS 2023:

1. WNI

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

BACA JUGA:Pengakuan Ustaz Sulaeman, Korban Pemukulan Imam Masjid Ar-Rahman Pondok Gede Bekasi

Kategori :