Kenaikan Upah di Kabupaten Tangerang, Buruh: KHL Rp5 Juta, UMK Naik 7,48 Persen Belum Cukup!

Kamis 01-12-2022,17:40 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Sigit Nugroho

BACA JUGA:Bantu Korban Gempa Cianjur, Pemkab Tangerang Transfer Uang Tunai Rp1 Miliar

BACA JUGA:Akhirnya, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ada Kejelasan, Direkomendasikan Naik 7,48 Persen

Dalam penentuan usulan kenaikan UMK itu, pihak buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. 

Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten," tukasnya 

Sebagai informasi, untuk nominal penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.230.792,65.

BACA JUGA:Kota Tangerang Juara Umum Porprov Banten VI 2022, Wali Kota: Siapkan Bonus Atlet Rp2 Miliar

BACA JUGA:Gerai Perhiasan The Palace Jeweler Hadir di Tangcity Mall Tangerang

Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94. 

Kategori :