Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2023 Belum Jelas, Kadis Rudi: Belum Ada Pembahasan

Minggu 27-11-2022,16:33 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Gatot Wahyu

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.

Permenaker itu berisi beberapa ketentuan penting yakni kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. 

Termasuk di dalamnya rumus perhitungan upah minimum. Yang mana, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.

Kebijakan kenaikan UMP tersebut paling lambat harus diumumkan 28 November 2022.

 

Kategori :