Pemerintah Keluarkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022, Ini Syarat Wajibnya

Selasa 22-11-2022,15:33 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Apalagi dalam seminggu terakhir capaiannya masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 November 2022. 

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan, di mana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. 

BACA JUGA:Mau Nobar Piala Dunia 2022? Ini 10 Lokasi yang Ada di Jakarta

Namun, dirinya menjelaskan terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi, sebagaimana Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daearh (Pemda) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, sebagaimana Inmendagri tersebut, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. 

Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker.

Kategori :